2020-02-26 08:15:50
depok.go.id-Aparatur pemerintah mulai dari camat, dan lurah, mitra pemerintah seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Limo mendapatkan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Satgas Saber Pungli Kota Depok di Aula Kecamatan Limo, Rabu (24/07/2019). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah pungutan liar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelayanan terhadap masyarakat. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Polresta Depok, Iptu Sukasto mengatakan, pihaknya masuk sebagai Satgas Saber Pungli Kota Depok. Dirinya bertugas untuk melakukan sosialisasi ke-11 kecamatan yang ada di Kota Depok. “Sosialisasi ini diharapkan dapat menghapus adanya pungutan liar. Sebab, itu dapat mengganggu dan memberatkan masyarakat. Pungli juga dapat menurunkan wibawa hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, pungli merupakan pengenaan biaya di tempat di luar aturan. Memungut biaya secara paksa kepada pihak lain, kata Iptu Sukasto, termasuk perbuatan pidana. Maka dari itu, keberadaan Satgas Saber Pungli ini merujuk pada Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016, yang di dalamnya, terdapat empat sub unit pelaksana pemberantasan pungli. “Keempat sub unit tersebut di antaranya, Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Masing-masing pokja memiliki tugasnya masing-masing,” jelasnya. Dirinya menambahkan, dalam sosialisasi perlu peran semua pihak untuk dapat lebih terbuka. Diharapkan para ASN dapat mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan diberikan sanksi. Berdasarkan aturan yang ada, jelas Iptu Sukasto, ditujukan untuk menindak para pelaku pungli. Menurutnya, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum. Dalam hal ini diatur Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” katanya. Penulis : Janet Swastika Editor : Dunih Diskominfo